EMPAT LAWANG, Gesahannusantara – Polres Empat Lawang bersama TNI, pemerintah daerah dan masyarakat memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026, Senin (10/8/2026).
Kegiatan serentak itu berlangsung di sembilan kecamatan, yakni Muara Pinang, Pendopo, Lintang Kanan, Ulu Musi, Sikap Dalam, Pasemah Air Keruh, Tebing Tinggi, Saling dan Talang Padang. Langkah ini memperkuat kesiapsiagaan hingga tingkat desa agar potensi Karhutla dapat terdeteksi dan ditangani sejak dini.
Polrestabes Palembang Dorong Generasi Muda Berkarakter melalui Kegiatan Taruna Bhakti
Kegiatan melibatkan Kapolsek jajaran, camat, Danramil, kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, Poldes, Satpol PP, Damkar serta unsur masyarakat. Mereka bersama-sama membangun kesiapsiagaan dan memperkuat pencegahan Karhutla di wilayah masing-masing.
Rangkaian kegiatan meliputi pembacaan ikrar bersama, sosialisasi dampak Karhutla dan ancaman hukumnya, serta pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa. Jajaran Polres Empat Lawang juga menyebarkan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan, Ilalang dan Semak Belukar.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak sejak sebelum kebakaran terjadi.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla,” tegasnya.
Menurut Kapolres, penguatan deteksi dini dari tingkat kecamatan hingga desa menjadi langkah penting. Setiap potensi kebakaran diharapkan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebelum berkembang lebih luas.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, pembakaran dapat menimbulkan polusi udara dan kabut asap yang berdampak pada kesehatan serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.
Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja juga dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., mengapresiasi penguatan mitigasi Karhutla yang dilakukan Polres Empat Lawang bersama seluruh unsur terkait.
“Mitigasi Karhutla tidak boleh hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan harus dimulai dari deteksi dini, edukasi masyarakat, penguatan kepedulian terhadap lingkungan serta sinergitas lintas sektor sampai ke tingkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kehadiran Polri bersama seluruh stakeholder dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. Keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci untuk menekan potensi kebakaran sejak dini.
“Kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat harus terus diperkuat. Semakin cepat potensi Karhutla diketahui dan dilaporkan, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan sehingga kebakaran tidak berkembang dan meluas,” tegasnya.
Kabid Humas mengajak masyarakat Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Empat Lawang, mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari cegah Karhutla sejak dari lingkungan masing-masing dan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan potensi maupun kejadian Karhutla, segera laporkan kepada aparat atau pihak terkait agar dapat ditangani secara cepat,” pungkasnya.
Melalui Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla 2026, Polres Empat Lawang bersama seluruh stakeholder meneguhkan komitmen memperkuat pencegahan, deteksi dini dan penanganan Karhutla secara terpadu. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kebakaran sekaligus menjaga Kabupaten Empat Lawang tetap aman, sehat, produktif dan kondusif.

0 Komentar