PRABUMULIH, Gesahannusantara.com — Seorang petani berinisial JA (33) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih setelah diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Dalam perkara ini, dua orang yang disebut sebagai pemesan dan pemasok barang diduga narkotika tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
JA diamankan di depan sebuah warung di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (1/9/2026).
Tukang Buah Nekat Curi Motor Polisi
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di sekitar lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.40 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat sedang berada di depan warung.
Saat petugas hendak mendekat, salah seorang dari mereka melarikan diri. Sementara JA berhasil diamankan.
Ketika hendak diamankan, JA terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian memanggil warga sekitar untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.
Dalam pengakuan awal kepada petugas, JA menyebut barang tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US, yang kini berstatus DPO. JA juga mengaku mendapatkan barang itu dari HK, yang juga masuk DPO, dengan nilai pembelian Rp1,5 juta.
Polisi turut menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 2 gram, satu lembar plastik hitam, satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, serta uang tunai Rp29 ribu.
JA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
IPTU Fitrawadi mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika itu.
> “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Fitrawadi.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Terhadap JA, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JA kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Prabumulih, sedangkan polisi melakukan pengembangan terhadap US dan HK yang disebut dalam perkara tersebut.
0 Komentar