MUBA, GesahanNusantara.com – NA (29), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik DP (27), warga Kecamatan Lawang Wetan.
NA diamankan personel Polsek Sekayu di kediamannya di Kelurahan Balai Agung. Kasus tersebut bermula pada Jumat (31/7/2026) malam, saat NA meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dengan nomor polisi BG 3149 BBC.
Polrestabes Palembang Ajak Pelajar Melek AI, 40 Siswa SMK Muhammadiyah 3 Ikuti Edukasi
Saat itu, NA berdalih hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk mendorong kendaraan milik temannya. Setelah mendapatkan kunci, NA pergi bersama temannya dan tidak kunjung kembali.
Korban kemudian menghubungi NA untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. NA menyampaikan bahwa dirinya tidak pulang ke rumah dan bermalam di rumah temannya.
Keesokan harinya, Sabtu (1/8/2026), korban kembali berusaha menghubungi NA. Namun, telepon tersebut tidak diangkat.
“Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P senilai Rp2 juta. Korban yang mengetahui itu berusaha mencari keberadaan NA. Lalu melaporkannya ke Polsek Sekayu,” ujar Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean.
Korban kemudian terus mencari keberadaan NA hingga akhirnya bertemu dengan terduga pelaku di sebuah warung milik temannya. Korban sempat mengajak NA ke rumah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Namun, NA kemudian mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada P.
“Korban ini, saat mendengar pengakuannya langsung menemui P di rumahnya untuk memastikan pengakuan pelaku tentang keberadaan sepeda motornya,” tambah Hutahaean.
Malam harinya, NA berusaha menebus kembali sepeda motor tersebut dari P. Setelah berhasil mengambil kendaraan itu, NA kemudian mencari orang yang hendak membeli sepeda motor tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, NA mengaku memperoleh informasi calon pembeli dari temannya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, seharga Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 3149 BBC, nomor rangka MH1JM0416RK926393 dan nomor mesin JM04E-1926415.
NA kini diamankan di Polsek Sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar