Kriminal

Plt KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, Begini Kronologinya

Oleh ARI ANSAYAH
👁 5 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

OKU SELATAN, Gesahannusantara – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, berinisial U (56), tewas ditusuk seorang pria berinisial R (35), Selasa (11/8/2026) pagi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di dekat kediaman pelaku.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan. Korban memenuhi permintaan itu dan memindahkan kendaraannya ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Setelah itu, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut. Korban kemudian kembali masuk ke kantor untuk melanjutkan aktivitas.

Beberapa saat kemudian, korban bersama saksi berinisial A (56) keluar kantor untuk menuju Kecamatan Sungai Are. Saat berada di area parkir, pelaku kembali mendatangi korban.

Cekcok kembali terjadi. Dalam situasi itu, pelaku diduga mendorong korban lalu mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali.

Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri ke arah rumahnya. Saksi bersama warga kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Pulau Beringin.

Namun, korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis sekitar pukul 09.10 WIB.

Polres OKU Selatan langsung menerjunkan personel Satreskrim bersama Tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Penyidik juga melakukan visum et repertum dan menyisir lokasi untuk mencari barang bukti.

Polisi mengamankan satu helai baju kerah panjang warna putih dan satu utas ikat pinggang kulit warna hitam yang dikenakan korban. Petugas juga menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan dalam penusukan.

Setelah penanganan awal, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan membawa jenazah ke rumah duka di Muaradua untuk dimakamkan.

Kapolres OKU Selatan memastikan jajarannya masih melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi juga memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Saat ini anggota terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan kami akan memastikan yang bersangkutan segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(aa/nva)

0 Komentar