Narkoba

Kejar-kejaran di Palembang Berujung Penangkapan, Polisi Sita 1,012 Kg Sabu

Oleh ARI ANSAYAH
👁 24 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

PALEMBANG, GesahanNusantara.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palembang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 1.012 gram atau 1,012 kilogram.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial ARD (37) dan HM (42). Keduanya ditangkap dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan di lokasi. Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat dua orang yang dianggap mencurigakan mengendarai sepeda motor dan bergerak di sekitar lokasi.

Ketika hendak didekati, kedua orang tersebut disebut melarikan diri sambil membawa sebuah kantong atau bungkusan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ARD (37). Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan rekannya.

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Murod. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan HM (42) di tempat tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong hitam bertuliskan Gacoan. Di dalam kantong tersebut terdapat 10 paket besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.012 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A38 warna krem. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ujar Nandang.

Polisi selanjutnya masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

0 Komentar