PRABUMULIH, Gesahannusantara – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Prabumulih menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial EJH (42) berhasil diamankan Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih setelah diduga membobol sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AH (29), yang mendapati tempat tinggalnya dalam kondisi berantakan setelah pulang dari luar kota.
Peristiwa tersebut terjadi setelah korban meninggalkan kontrakannya selama kurang lebih tiga minggu. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, korban kembali ke tempat tinggalnya yang berada di depan Aku Coffee.
Saat tiba, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang di dalam kamar telah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah perhiasan yang berada di dalam dompet, satu unit telepon genggam merek VILLAON warna Cyber Black, serta uang tunai yang disimpan di dalam bingkai telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp97.300.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama personel untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Petugas berhasil mengamankan EJH (42) tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di tempat kejadian perkara.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek VILLAON warna Cyber Black beserta kotak kemasannya, satu buah pukul besi bergagang plastik warna abu-abu hitam, serta satu buah obeng bergagang plastik warna merah, hitam dan putih.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti di wilayah Prabumulih Timur setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan,” ujar AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas AKBP Gunarto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H. mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Prabumulih dalam mengungkap perkara tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polri hadir dan bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Kami mengapresiasi kerja keras personel Polres Prabumulih yang berhasil mengungkap perkara ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA.
Kabid Humas menegaskan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama. Pastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah dalam kondisi aman, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara cepat, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
0 Komentar