Kriminal

Motor Dipinjam, Lalu Digadaikan Rp2,2 Juta, Pria di Empat Lawang Diamankan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 6 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com — Seorang pria berinisial DL alias B diamankan Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo milik warga. Motor tersebut disebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Pendopo senilai sekitar Rp2,2 juta.

Kasus itu bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu, DL meminjam sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi B 3413 TAP milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, tersangka kembali meminjam motor tersebut dengan alasan hendak mengambil uang untuk membeli minyak kendaraan.

Namun, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Dari hasil penyelidikan polisi, kendaraan tersebut diketahui telah digadaikan kepada seseorang berinisial KV di wilayah Pendopo dengan nilai sekitar Rp2,2 juta.

Polsek Pendopo kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. DL akhirnya diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, DL mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak empat kali. Namun, polisi menyebut sejauh ini baru satu laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo terkait perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Harahap mengatakan laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Kanit Reskrim Polsek Pendopo IPDA Suryadi Saputra bersama personel masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan DL dalam perkara lainnya.

Saat ini DL masih diamankan di Mako Polsek Pendopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut disebut diproses berdasarkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

0 Komentar