PALEMBANG, Gesahannusantara.com — DJS (41), pria yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil milik ibu kandungnya, ND (64), ditangkap polisi setelah sekitar satu bulan dalam pencarian. DJS diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju di wilayah Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dugaan penggelapan itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sore di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang.
Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, 24 Paket Disita
Saat itu, DJS mendatangi rumah ibunya dan meminjam satu unit Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik bernomor polisi BG 1528 QP. Mobil tersebut dipinjam dengan alasan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari.
Karena percaya kepada anak kandungnya, ND menyerahkan kendaraan tersebut kepada DJS. Namun, hingga berminggu-minggu kemudian, mobil itu tak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian mendatangi kediaman DJS di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali. Namun, DJS tidak berhasil ditemui.
ND selanjutnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap DJS.
Sekitar satu bulan setelah laporan dibuat, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DJS di wilayah Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Tim Opsnal yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju kemudian bergerak ke lokasi tersebut. Saat hendak diamankan, DJS sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, DJS mengakui dugaan perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang dilaporkan korban.
DJS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam bahan rilis yang tersedia, pasal yang dikenakan terhadap DJS belum dicantumkan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan polisi akan menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat serta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujarnya.
0 Komentar