HUKUM

Pria di Prabumulih Diamankan usai Diduga Gelapkan Motor yang Dipinjam

Oleh ARI ANSAYAH
👁 8 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PRABUMULIH, Gesahannusantara.com — Polisi mengamankan pria berinisial MA (45) terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga di Kota Prabumulih. Motor tersebut sebelumnya dipinjam MA, namun tidak kunjung dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasus tersebut dilaporkan Muhammad Subhan (33), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, pada 11 September 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, MA datang ke rumah korban di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, untuk meminjam sepeda motor.

Korban kemudian mengizinkan MA menggunakan sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Muhaimin.

Namun, setelah motor dibawa, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MA.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah warung di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih. Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa MA berada di lokasi tersebut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 menuju lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu, 12 September 2026, petugas mengamankan MA di lokasi. Dalam interogasi awal, MA disebut mengakui perbuatannya.

MA kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Blade yang tercatat atas nama Muhaimin.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Setiap peristiwa yang merugikan masyarakat agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tomas.

MA kini diproses dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.

0 Komentar