PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 laporan polisi sepanjang September 2026. Dari perkara tersebut, sebanyak 29 tersangka diamankan dengan barang bukti utama lebih dari 3,2 kilogram sabu dan 938 butir ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang. Barang bukti yang dimusnahkan setelah penyisihan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium forensik terdiri dari 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.
Sementara barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam 20 laporan polisi tersebut mencapai 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir ekstasi. Nilai ekonomis seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp2,18 miliar.
Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Palembang menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni tujuh LP, disusul Musi Banyuasin lima LP, Ogan Ilir tiga LP, Banyuasin dua LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim dan Prabumulih masing-masing satu LP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek mengatakan setiap barang bukti yang diamankan diproses sesuai prosedur dan diawasi selama penanganan perkara.
“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” ujarnya.
Para tersangka diproses berdasarkan konstruksi perkara masing-masing, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
0 Komentar