HUKUM

Kuasa Hukum Irza Prasetya Kembali Walk Out dari Persidangan, Persoalkan Dakwaan dan Independensi Majelis Hakim

Oleh Deva
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 5 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com — Tim kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya, yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., kembali melakukan walk out dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026).

Langkah tersebut diambil setelah permintaan kuasa hukum agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membacakan surat dakwaan terhadap Irza Prasetya tidak dikabulkan dalam persidangan.

Kuasa hukum beralasan, mereka perlu mengetahui secara utuh materi dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang sehingga mengaku tidak mendengar secara langsung pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. JPU menyatakan surat dakwaan terhadap Irza Prasetya telah dibacakan pada persidangan sebelumnya sehingga tidak perlu kembali dibacakan.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian membuat tim kuasa hukum memilih meninggalkan ruang persidangan. Mereka menilai pembacaan kembali dakwaan penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan memiliki pemahaman yang sama mengenai materi perkara.

Usai persidangan, Afdhal Azmi Jambak mengatakan pihaknya sejak awal tetap mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang menangani perkara Irza Prasetya.

Menurut Afdhal, pihaknya telah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.

“Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami sudah meminta agar majelis hakim diganti dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang,” ujar Afdhal.

Ia menegaskan, permohonan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.

Afdhal juga mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan lanjutan apabila permohonan pergantian majelis hakim tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Meski mengambil sikap tegas dalam persidangan, Afdhal membantah langkah yang dilakukan tim kuasa hukum dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada majelis hakim maupun pihak lainnya.

“Kami tidak pernah takut memperjuangkan kebenaran. Kami ingin persoalan ini ditempatkan sesuai aturan dan relnya,” katanya.

Persoalkan Independensi Majelis Hakim

Selain persoalan pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum kembali mempertanyakan independensi dan imparsialitas majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Afdhal menyebut pihaknya memiliki keberatan karena menurut mereka terdapat rangkaian persoalan sebelum perkara Irza Prasetya diperiksa oleh majelis hakim yang saat ini menangani persidangan.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena proses peradilan harus berlangsung secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh persoalan lain di luar pemeriksaan perkara.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses ini bisa berjalan kalau persoalan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya sudah diketahui oleh hakim,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta Ketua PN Palembang memberikan kepastian mengenai permohonan pergantian majelis hakim yang telah mereka ajukan.

Afdhal mengatakan pihaknya juga telah menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia untuk menyampaikan keberatan terkait proses persidangan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kepada lembaga pengawasan peradilan. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Sementara itu, Abu Karim Tamen mengatakan tim kuasa hukum masih menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang terkait permohonan pergantian majelis hakim.

Menurut Abu, permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan, melainkan sebagai upaya memastikan pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip peradilan yang adil.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan serta prinsip independensi hakim.

“Kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua PN. Tetapi kami menilai persidangan tetap dipaksakan untuk berlanjut, sehingga kami memilih keluar dari ruang sidang,” kata Abu.

Soroti Alat Bukti

Selain mempersoalkan majelis hakim dan pembacaan dakwaan, kuasa hukum Irza Prasetya juga menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut mereka belum diperlihatkan atau diputar secara utuh dalam persidangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rekaman video serta barang bukti berupa kayu yang disebut memiliki ukuran sekitar 20 sentimeter.

Menurut Abu, rekaman video menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

Pihaknya menilai pemeriksaan alat bukti tidak semestinya dilakukan secara parsial karena fakta persidangan harus dibangun berdasarkan keseluruhan bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana fakta persidangan itu harus dibuktikan. Video harus dilihat secara utuh, begitu juga dengan barang bukti yang diajukan,” ujar Abu.

Ia menegaskan, keberatan yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata berkaitan dengan berat atau ringannya hukuman yang nantinya akan dijatuhkan kepada Irza Prasetya.

Menurut Abu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya mengenai putusan kepada majelis hakim sepanjang proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan berapa pun hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada Irza apabila seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai hukum,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa kepentingan utama tim kuasa hukum adalah memastikan seluruh proses persidangan berlangsung terbuka, fair, dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengetahui serta menguji alat bukti yang diajukan.

“Kami ingin peradilan ini fair. Kami tidak tahu Irza akan dihukum berapa. Yang penting prosesnya harus sesuai aturan dan semua alat bukti diperiksa secara utuh,” ujar Abu.

Tim kuasa hukum menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan-keberatan mereka, termasuk menunggu keputusan Ketua PN Palembang atas permohonan pergantian majelis hakim.

Di sisi lain, proses persidangan perkara Irza Prasetya tetap berjalan di PN Palembang. Berbagai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang masih berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak majelis hakim maupun JPU mengenai seluruh keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum di luar alasan bahwa surat dakwaan telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

0 Komentar