HUKUM

Kuasa Hukum Irza Walk Out Lagi, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Oleh Deva
👁 5 Views
💬 0 Komentar
⏱ 4 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com — Persidangan perkara dugaan penggelapan uang pembelian solar dengan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali diwarnai perbedaan pendapat antara tim kuasa hukum dan majelis hakim, Kamis (1/10/2026).

Tim kuasa hukum Irza yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tamem, dan Nazar Busra kembali meninggalkan ruang sidang atau walk out setelah majelis hakim menolak permintaan mereka untuk menunda persidangan.

Permintaan penundaan diajukan sembari menunggu keputusan Ketua PN Palembang terkait permohonan hak ingkar dan pergantian majelis hakim dalam perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady mengatakan persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut dia, pada persidangan sebelumnya advokat Posbakum yang ditunjuk majelis telah menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Pengacara terdakwa dari Posbakum ketika ditanya pada sidang terdahulu mengatakan tidak akan menyampaikan eksepsi,” kata Afrizal dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Irza mempersoalkan keputusan tersebut. Mereka menilai terdakwa belum diberi kesempatan secara langsung untuk menyampaikan apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Afdhal mengatakan timnya sebelumnya telah meminta agar persidangan ditunda sampai ada jawaban resmi mengenai permohonan hak ingkar dan pergantian majelis hakim.

“Kami tetap kuasa hukum Irza. Kami akan mendampingi Irza pada sidang selanjutnya,” ujar Afdhal setelah meninggalkan ruang persidangan.

Kuasa hukum juga kembali mempersoalkan penunjukan advokat Posbakum untuk mendampingi Irza pada persidangan sebelumnya.

Menurut mereka, pada Senin (28/9/2026), tim kuasa hukum resmi memilih keluar dari ruang sidang setelah meminta majelis menunda persidangan. Namun, persidangan kemudian tetap berjalan dan dakwaan dibacakan jaksa dengan pendampingan advokat Posbakum yang ditunjuk majelis.

Kuasa hukum menyatakan tindakan tersebut menjadi salah satu alasan mereka mengajukan permohonan pergantian majelis hakim.

Abu Karim Tamem mengatakan permohonan hak ingkar merupakan hak pihak yang diadili. Ia merujuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hak pihak yang diadili untuk mengajukan keberatan terhadap hakim yang menangani perkaranya.

“Dasar hukumnya jelas. Hak ingkar merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap hakim yang mengadili perkaranya,” kata Abu Karim.

Namun, keberadaan hak tersebut tidak serta-merta berarti permohonan pergantian hakim otomatis dikabulkan. Permohonan dan alasan yang diajukan tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Irza juga mengaitkan permohonan pergantian majelis dengan perkara lain yang sebelumnya diperiksa oleh majelis yang sama, yakni perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi alias Ajun.

Abu Karim berpendapat majelis yang menangani perkara tersebut sebelumnya telah memperoleh informasi dalam persidangan yang berkaitan dengan Irza sebagai korban.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat alasan untuk meminta majelis diganti dan menyerahkan permohonan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diputuskan.

Afrizal Hady membantah penilaian tersebut. Ia menyebut alasan yang disampaikan kuasa hukum merupakan pendapat pihak pembela dan menyatakan perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg belum memasuki tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Itu pendapat Saudara. Saudara berprasangka itu namanya,” ujar Afrizal dalam persidangan.

Perbedaan pendapat kemudian berlanjut ketika kuasa hukum meminta agar agenda persidangan diarahkan pada pembacaan eksepsi apabila pembacaan dakwaan sebelumnya dianggap sah.

Namun, majelis tetap menetapkan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam KUHAP, Pasal 156 mengatur bahwa terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang dinilai harus dibatalkan.

Keberatan tersebut kemudian dipertimbangkan hakim setelah penuntut umum diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

Dalam perkara ini, persoalan yang diperdebatkan para pihak adalah apakah kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi telah diberikan dan bagaimana status agenda persidangan setelah dakwaan dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim tetap meminta tim kuasa hukum memilih untuk melanjutkan pendampingan terhadap terdakwa dalam agenda pemeriksaan saksi atau meninggalkan ruang sidang.

“Saudara mau mendampingi terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi atau keluar,” kata Afrizal.

Tim kuasa hukum kemudian memilih meninggalkan ruang sidang.

Selain meminta pergantian majelis, kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan laporan terkait perkara tersebut kepada lembaga pengawasan.

Afdhal mengatakan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah terdaftar dengan nomor LSRGP20260923CM.

Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial dan mengajukan laporan kepada pihak terkait di lingkungan peradilan.

“Atas fakta yang terjadi tersebut, kami akan membuat laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI,” kata Abu Karim.

Kuasa hukum juga menyebut mereka telah mengajukan permohonan kedua agar majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady mengundurkan diri dari perkara tersebut.

Mereka beralasan permohonan itu berkaitan dengan keberatan terhadap posisi majelis serta proses persidangan yang mereka nilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Afrizal membantah anggapan bahwa majelis tidak memberi ruang kepada pihak terdakwa. Ia juga menyatakan pihaknya memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan maupun keberatan yang disampaikan kuasa hukum.

“Kami juga punya hak membela diri,” kata Afrizal.

Hingga persidangan tersebut berlangsung, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu keputusan Ketua PN Palembang mengenai permohonan pergantian majelis hakim.

Perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg selanjutnya akan berlanjut sesuai keputusan dan agenda yang ditetapkan pengadilan.

0 Komentar