Kriminal

Gara-gara Panggilan Pria Lain, Mahasiswi Palembang Mengaku Dianiaya Mantan Pacar

Oleh ARI ANSAYAH
👁 3 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Seorang mahasiswi berinisial RD (19) melaporkan mantan pacarnya, A (22), ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan. RD mengaku mengalami kekerasan fisik saat berada di sebuah penginapan syariah di Jalan Talang Kerangga, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Laporan tersebut dibuat RD melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (5/10/2026).

Dalam laporannya, RD menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangannya, A mengajaknya ke penginapan dengan alasan ingin membicarakan persoalan yang sedang dihadapi.

RD mengaku mengikuti ajakan tersebut tanpa menaruh curiga. Namun, situasi berubah setelah A melihat adanya panggilan telepon dari pria lain di ponsel RD.

Hal itu diduga memicu kecemburuan dan membuat A emosi. RD kemudian mengaku mengalami kekerasan fisik.

“Saya digigit di bagian lengan tangan kiri sambil dicekik pada bagian leher,” ujar RD saat memberikan keterangan kepada petugas.

RD juga mengaku rambutnya ditarik dan tubuhnya didorong hingga membentur dinding serta kasur. Ia menyebut tubuhnya sempat ditindih, sementara bagian belakang tubuhnya diinjak beberapa kali.

“Setelah itu rambut saya ditarik dan didorong ke dinding lalu ke kasur. Badan saya juga ditindih dan bagian belakang badan diinjak berkali-kali,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, RD mengaku mengalami rasa sakit dan sejumlah luka memar. Ia kemudian mendapatkan pengobatan di RS Charitas Palembang.

RD selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Saya melapor agar pelaku dapat segera ditangkap,” harap RD.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiyansyah membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Andi, laporan RD telah diterima kepolisian dan selanjutnya akan diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan akan segera kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Andi.

Laporan tersebut saat ini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

A dalam perkara ini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan penganiayaan tersebut belum terbukti dan masih menunggu proses penyelidikan serta pemeriksaan kepolisian.

0 Komentar