EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com — Kasus pembobolan toko di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang terjadi lebih dari setahun lalu akhirnya menemui titik terang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (27) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
AS diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, pada Minggu (4/10/2026).
Bawa Kabur Motor dari Kantor SPPG Empat Lawang, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Kasus ini bermula dari pencurian di toko milik HOL (31) di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.54 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut diduga dilakukan tiga orang. Mereka diduga merusak atau membongkar pintu toko menggunakan alat sebelum mengambil sejumlah barang di dalamnya.
Barang yang diduga dicuri antara lain berbagai merek rokok, delapan unit telepon genggam, voucher kuota internet, tabung gas, serta uang tunai Rp200 ribu.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp87,23 juta.
Dalam perkara yang ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP itu, polisi juga menyebut dua nama lainnya.
MB alias Z disebut telah menjalani hukuman, sedangkan RR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut dicatat dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya kemasan bekas minuman dan makanan, kotak rokok, kantong plastik, dokumen pembelian rokok dan voucher, lima bungkus rokok Surya 12 bertanda “PN”, serta 10 voucher AXIS AIGO bercap “PN CELL”.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Aziz.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. AS dalam perkara ini masih berstatus terduga pelaku dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

0 Komentar