Palembang, gesahannusantara.com – Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, selaku kuasa hukum Irza Prasetya, korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Junaidi, ST alias Ajun, mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).
Kedatangan Afdhal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Afrizal Hady, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg.
Menurut Afdhal, laporan tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui surat tertanggal 15 Agustus 2026 Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026. Dalam laporan tersebut, pihaknya turut melampirkan surat kuasa serta sejumlah bukti digital yang disimpan dalam flashdisk.
Laporan itu, kata Afdhal, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang dinilai tidak adil, tidak netral dan diduga berpihak kepada terdakwa Junaidi alias Ajun, serta dugaan sikap yang dinilai merendahkan saksi korban Irza Prasetya dalam persidangan.
“Saya sudah menyerahkan laporan resmi tentang dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Afrizal Hady, SH, MH dalam persidangan. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah ketika keterangan terdakwa yang mengaku hanya memukul klien saya sebanyak tiga kali dengan kayu kecil, menurut kami diterima begitu saja tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti video yang kami anggap relevan,” ujar Afdhal Azmi Jambak.
Afdhal menyebut, dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026), Irza Prasetya selaku saksi korban telah menyampaikan adanya rekaman video yang menurutnya memperlihatkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Afdhal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH juga sempat menyampaikan kepada majelis hakim mengenai keberadaan video yang telah beredar luas di media sosial.
Namun, Afdhal menilai majelis hakim seharusnya dapat melihat dan mempertimbangkan bukti tersebut secara langsung untuk menguji kesesuaian antara keterangan terdakwa, saksi dan fakta yang terjadi.
“Ketika JPU akan memperlihatkan video tersebut, menurut yang kami alami di persidangan, Ketua Majelis tidak berkenan untuk menayangkannya. Padahal, kami menilai video itu penting untuk dilakukan check and recheck terhadap keterangan yang disampaikan terdakwa,” katanya.
Afdhal menegaskan, berdasarkan video yang menurut pihaknya telah diperoleh dan diserahkan sebagai bagian dari laporan, tindakan pemukulan yang terlihat berbeda dengan pengakuan terdakwa yang disebut hanya melakukan pemukulan sebanyak tiga kali.
Pihak kuasa hukum korban mengklaim, dalam rekaman tersebut terlihat dugaan pemukulan dilakukan berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu berukuran cukup besar.
“Kami meminta agar semua fakta diuji secara objektif. Kalau ada bukti video yang relevan, mestinya dapat menjadi bahan untuk melihat kesesuaian antara keterangan terdakwa dan fakta yang terjadi,” tegas Afdhal.
Afdhal meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memeriksa secara serius dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilaporkannya.
Selain pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim, ia juga meminta KY melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara tersebut pada agenda selanjutnya.
“Saya meminta KY memeriksa Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg dengan sungguh-sungguh. Kami juga berharap KY dapat memantau jalannya persidangan selanjutnya agar seluruh proses berlangsung secara objektif, netral dan sesuai dengan hukum acara,” ujarnya.
Afdhal mengatakan, sebagai kuasa hukum saksi korban, dirinya berkepentingan untuk memastikan seluruh fakta yang disampaikan dalam persidangan dapat diuji secara proporsional.
Lebih lanjut, Afdhal mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil dan ditemui oleh Afrizal Hady, SH, MH pada Rabu (19/8/2026), setelah melaksanakan salat di masjid yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Menurut Afdhal, dalam pertemuan tersebut Afrizal Hady mempertanyakan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etika hakim ke sejumlah lembaga pengawasan.
“Saya sampaikan bahwa laporan yang saya buat berdasarkan fakta persidangan yang saya ikuti secara langsung. Sebagai kuasa hukum Irza Prasetya, saya menilai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak fair dan tidak netral sehingga berpotensi merugikan kepentingan klien saya,” katanya.
Afdhal mengatakan, Afrizal Hady membantah tudingan bahwa dirinya tidak netral dan menyatakan telah menjalankan tugas secara fair serta tidak memihak.
Namun Afdhal mengaku memiliki rekaman lengkap jalannya persidangan yang menurutnya dapat menjadi bahan bagi lembaga pengawasan untuk menilai peristiwa tersebut.
“Saya memiliki rekaman jalannya persidangan dan bukti lainnya. Rekaman tersebut telah kami sampaikan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri Palembang,” paparnya.
Selain rekaman persidangan, Afdhal mengaku telah menyerahkan rekaman video dugaan penganiayaan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Afdhal berharap publik turut mengawasi jalannya persidangan perkara tersebut. Ia menilai pengawasan publik penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Bahkan, Afdhal menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi III DPR RI.
“Kami akan melihat perkembangan proses persidangan ini. Jika nantinya terdapat hal-hal yang kami nilai tidak sesuai dengan rasa keadilan, termasuk terkait tuntutan maupun putusan, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan pengawasan yang tersedia,” ujarnya.
Tidak hanya terkait Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afdhal juga menyoroti penunjukan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH dalam Perkara Pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg.
Menurut Afdhal, dirinya telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang agar terdapat perubahan dalam susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Ia juga meminta agar penanganan perkara yang melibatkan kliennya diperhatikan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012, terutama terkait ancaman pidana dan penerapan proses hukum terhadap terdakwa.
“Saya sudah menyampaikan permohonan kepada Ketua PN Palembang agar ketentuan hukum, termasuk Perma Nomor 2 Tahun 2012, diterapkan secara benar. Jika terdapat pelanggaran atau pengabaian terhadap ketentuan tersebut, kami akan menempuh mekanisme pengaduan kepada lembaga-lembaga pengawas yang berwenang,” kata Afdhal.
*Tiga Kali Antar Surat ke Ketua PN Palembang*
Afdhal mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang terkait persoalan tersebut.
Surat terakhir, menurut dia, disampaikan langsung kepada Ketua PN Palembang Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH, pada Senin (24/8/2026).
Afdhal juga mengaku telah menyampaikan kepada Panitera Muda Pidana Suhanda, SH serta sejumlah petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang agar surat tersebut diteruskan kepada pimpinan pengadilan.
«“Kami sudah beberapa kali menyampaikan surat dan meminta agar persoalan ini menjadi perhatian. Kami hanya ingin seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak pihak yang terlibat,” katanya.»
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Afrizal Hady, SH, MH, pihak Pengadilan Negeri Palembang, maupun Kejaksaan Negeri Palembang terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Afdhal Azmi Jambak.
0 Komentar