HUKUM

Truk Tangki Terguling Bawa Solar Olahan, Polisi Telusuri Asal Muatan hingga Bongkar Tempat Bleaching

Oleh ARI ANSAYAH
👁 17 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Musi Banyuasin, GesahanNusantara – Kecelakaan sebuah truk tangki di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), justru membuka penyelidikan polisi terhadap asal muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan yang dibawa kendaraan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Truk tangki Mitsubishi Colt Diesel warna biru putih dengan nomor polisi BG 9518 K yang dikemudikan HC (45) terguling setelah tidak mampu melewati jalan menanjak yang terdapat lubang.

Saat kejadian, truk tersebut membawa sekitar 10.000 liter cairan yang diduga merupakan minyak olahan jenis solar. Kendaraan kemudian terguling ke sisi kanan hingga menutup badan jalan dan menyebabkan sebagian muatan tumpah.

Dari hasil penyelidikan, polisi tidak berhenti pada penanganan kecelakaan tersebut. Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin kemudian menelusuri asal cairan yang diangkut truk.

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah tempat pengolahan minyak atau bleaching yang berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan Darling Saputra Bin Darwis (31) berada di tempat. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan minyak.

Darling bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Heri Candra Bin Hairul (45) dan Darling Saputra Bin Darwis (31).

Heri Candra diketahui merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Sementara Darling Saputra merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya satu unit mobil truk tangki Colt Diesel Mitsubishi Canter warna biru putih nomor polisi BG 9518 K beserta kunci kontak, sekitar 3.000 liter cairan diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, dua buah selang masing-masing sekitar tiga meter, satu buah tedmon, satu karung berisi serbuk bleaching, satu buah corong dan satu buah parameter ukur,” ujar AKP Hutahaean.

Selain itu, polisi turut mengamankan sekitar 5 liter cairan asam sulfat, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan atau bleaching serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta hasil olahan sebagaimana ketentuan tersebut.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Banyuasin.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas, namun pengembangan yang dilakukan polisi kemudian mengarah pada dugaan kegiatan pengolahan minyak. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lokasi bleaching dan menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan dan gelar perkara.

0 Komentar