Ogan Ilir, Gesahannusantara — Kekecewaan karena tidak diterima bekerja di sebuah perusahaan diduga membuat seorang pemuda di Kabupaten Ogan Ilir nekat melampiaskan sakit hatinya dengan membakar lahan perkebunan tebu.
Pemuda berinisial DA (26) tersebut diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Akibat perbuatannya, sekitar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu terbakar.
Patroli Preventif Polres Pagar Alam Sasar Balap Liar
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Kepada penyidik, DA mengakui sengaja membakar lahan tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan itu.
Ironisnya, aksi pembakaran tersebut justru direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya. Berdasarkan keterangan awal penyidik, rekaman tersebut dibuat agar perbuatannya diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari tangan DA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang memuat rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kekecewaan akibat persoalan pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, pembakaran lahan secara sengaja bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta memicu kebakaran yang meluas.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., turut menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak boleh menjadi alasan seseorang melakukan pembakaran lahan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan api sebagai sarana untuk melampiaskan emosi maupun menyelesaikan persoalan.
“Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali,” pungkasnya.
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pekerjaan maupun kekecewaan pribadi semestinya diselesaikan melalui cara yang baik dan jalur yang benar. Melampiaskan emosi dengan membakar lahan justru dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat.
0 Komentar