HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Ban dan Suku Cadang Mobil di Muba

Oleh ARI ANSAYAH
👁 18 Views
💬 0 Komentar
1 Menit Baca

Muba, Gesahannusantara — Satreskrim Polres Muba mengamankan Sulis Tiono (24), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ban, velg, lampu depan, dan dua aki mobil.

Aksi tersebut membuat pemilik kendaraan mengalami kerugian hingga Rp30 juta. Kasus ini terjadi di Jalan Betung-Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Barang yang digelapkan berupa dua ban depan merek Gajah Tunggal beserta velg, lima ban belakang merek Aulus beserta velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS,” kata Wahyudi.

Setelah menerima laporan korban Beni Hepriyanto, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi kemudian menggelar perkara hingga menetapkan Sulis sebagai tersangka.

Polisi selanjutnya menangkap Sulis di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ban depan beserta velg, lima ban belakang beserta velg, dua lampu depan mobil, dan dua baterai merek GS.

“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegasnya.

0 Komentar