BERITA

Bhabinkamtibmas Sukajaya Ingatkan Sanksi Pidana Pembakar Lahan Saat Sosialisasi Karhutla

Oleh LUSI
👁 9 Views
💬 0 Komentar
⏱ 1 Menit Baca

PALEMBANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajaya, jajaran Polsek Sukarami, memberikan penekanan terkait aspek hukum dalam kegiatan sosialisasi bahaya karhutla yang digelar di lingkungan warga Sukajaya.

Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang besar sesuai undang-undang yang berlaku. Penjelasan ini diberikan agar masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan secara sembarangan.

0 Komentar