Narkoba

Dibuntuti dari Palembang, Kurir 43 Kg Sabu Ditangkap di SPBU Ogan Ilir

Oleh Deva
👁 35 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com — Perjalanan seorang kurir narkotika yang membawa puluhan kilogram sabu berakhir di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ogan Ilir. Setelah dibuntuti aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, pria berinisial DD (46) akhirnya ditangkap saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dari tangan DD, petugas menyita 43 kilogram sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian body mobil Daihatsu Terios warna hitam yang dikendarainya.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi BNNP Sumsel dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan internasional Malaysia-Palembang-PALI.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengatakan penangkapan DD berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Sumatera Selatan.

“Karena ada informasi barang haram yang akan masuk ke Palembang, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Hisar saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, DD diketahui berangkat dari Kabupaten PALI menuju Palembang setelah dihubungi seseorang berinisial YM pada 23 Agustus 2026. Sehari kemudian, ia tiba di Palembang dan kembali menerima instruksi untuk mengambil sebuah mobil yang telah diparkir di halaman RS Siti Fatimah Palembang.

Mobil tersebut kemudian dibawa DD untuk dikirim ke wilayah PALI. Namun, tanpa disadarinya, pergerakannya telah dipantau petugas BNNP Sumsel.

Tim yang telah mengantongi informasi mengenai dugaan pengangkutan narkotika kemudian melakukan pembuntutan sejak kendaraan itu bergerak meninggalkan Palembang.

Pengejaran berakhir pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah SPBU di Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat itu DD sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar jenis Pertamax.

Petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan 43 bungkus plastik kemasan biru berisi sabu dengan berat bruto mencapai 43 kilogram.

Barang haram tersebut disembunyikan di ruang modifikasi pada bagian kiri dan kanan body kendaraan, tepatnya di sekitar kursi belakang.

“Anggota melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap tersangka hingga dilakukan penangkapan di SPBU Pertamina di Kabupaten Ogan Ilir,” kata Hisar.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios, telepon seluler, uang tunai Rp3,65 juta, dompet, serta tas yang digunakan tersangka.

Menurut Hisar, kasus DD merupakan pengungkapan terbesar dari dua perkara narkotika yang berhasil diungkap BNNP Sumsel dalam periode Agustus 2026.

Dalam pengungkapan lainnya, BNNP Sumsel juga menangkap tersangka MB (34) di Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti sekitar 4,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi, serta ratusan cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II.

Secara keseluruhan, dari dua kasus tersebut petugas menyita sekitar 47,076 kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah dan internasional.

Hisar menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok, pengendali, hingga jalur distribusi narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan kurir. Siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, dan ke mana barang ini akan diedarkan, semuanya masih kami telusuri,” tegasnya.

BNNP Sumsel memastikan koordinasi dengan Polda Sumsel, Bea Cukai, kejaksaan, dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk membongkar jaringan yang memanfaatkan Sumatera Selatan sebagai wilayah transit maupun distribusi narkotika.

0 Komentar