Kriminal

Bongkar Atap dan Rusak Plafon Rumah Warga OKU, PE Diduga Curi Barang Senilai Rp15 Juta

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

OKU, Gesahannusantara.com — Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat mengamankan seorang pria berinisial PE (32).

PE diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian di rumah milik Indra Darmawan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan polisi, pencurian terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu membongkar atap genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga merusak plafon dan mengambil berbagai barang milik korban. Di antaranya satu set kompresor, satu unit televisi 21 inci merek Sharp, dua tabung gas 3 kilogram, satu unit kompor gas merek Rinnai, serta satu set bed cover dan ambal.

Tidak hanya itu, sejumlah peralatan lainnya juga dilaporkan hilang. Barang tersebut meliputi tiga kunci pas bengkel, satu obeng, satu alat penggiling mi, satu alat baking kue, satu termos nasi warna biru, dua termos air panas warna pink, serta satu set alat prasmanan dan peralatan dapur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp15 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Baturaja Barat untuk dilakukan penyelidikan.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kompresor, dua tabung gas 3 kilogram, kompor gas, televisi, bed cover, peralatan bengkel, alat penggiling mi, peralatan baking, termos, serta peralatan prasmanan dan dapur.

PE yang berdomisili di wilayah Kecamatan Baturaja Barat selanjutnya dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0 Komentar