OGAN ILIR, Gesahannusantara.com ā Seorang petani berinisial EK (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan Polsek Pemulutan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, 24 Paket Disita
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, EK mendatangi lahan yang hendak dibersihkannya dengan cara menebas rumput dan ranting kayu.
Vegetasi yang telah ditebas kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan. EK selanjutnya membakar tumpukan tersebut menggunakan korek api gas berwarna merah.
Saat pembakaran berlangsung, EK disebut mengenakan jaket hoodie berwarna hitam. Seorang warga bernama Herman sempat menegur dan meminta EK memadamkan api.
Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pembakaran tetap dilakukan karena lahan tersebut hendak dibuka untuk ditanami ubi sayur.
Api kemudian membakar area lahan yang diperkirakan seluas 5 x 5 meter.
Peristiwa itu baru dilaporkan pada 10 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2026/SPKT Polsek Pemulutan/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel.
Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
Setelah melalui gelar perkara, EK ditetapkan sebagai tersangka. Petugas Polsek Pemulutan kemudian mengamankannya dan melimpahkan penanganan perkara ke Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu korek api gas warna merah, satu jaket merek Bes Carol, satu parang panjang bergagang besi warna cokelat dengan panjang keseluruhan 66 sentimeter, serta satu bukti elektronik berupa foto saat tersangka melakukan pembakaran lahan.
Atas dugaan perbuatannya, EK disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana perubahan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam laporan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Muāmin Wijaya mengatakan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.
āPolda Sumsel bersama jajaran akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan bersama-sama menjaga kamtibmas serta lingkungan,ā ujar Nandang.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum berkas perkara dikirimkan.
0 Komentar