Kriminal

Kurang dari 9 Jam, Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 12 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara, OKU Selatan – Polisi mengamankan dua pelaku dugaan pembunuhan terhadap Plt Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, kurang dari sembilan jam setelah kejadian, Selasa (11/8/2026).

Kedua pelaku berinisial R (32) dan P (25). Petugas mengamankan R pada pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, kemudian menangkap P pada pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya di desa yang sama.

Korban berinisial US (56) mengalami penusukan setelah terlibat cekcok dengan kedua pelaku di area parkir kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin. Perselisihan itu bermula ketika korban memarkirkan kendaraan di depan rumah R.

R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai mengganggu akses jalan dan jemuran kopi miliknya. Korban memindahkan kendaraan lalu masuk ke kantor KUA.

Saat korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama saksi A (57), kedua pelaku kembali mendatanginya. P mendorong korban, sedangkan R mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang.

R kemudian menusukkan pisau satu kali ke dada kiri korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan di sekitar lokasi.

Saksi A segera membawa korban yang dalam kondisi kritis ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku.

Polisi kemudian menutup sejumlah jalur keluar dari Kecamatan Pulau Beringin. Petugas juga berkomunikasi secara persuasif dengan tokoh masyarakat untuk membantu pencarian dan mencegah gangguan keamanan baru.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kecepatan pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen Polri memberikan kepastian hukum dan menjaga rasa aman masyarakat.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar I Made Redi Hartana.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kemeja putih berlumuran darah, singlet berlumuran darah, celana dasar biru dongker, ikat pinggang kulit hitam milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam penusukan.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap gangguan keamanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengapresiasi peran masyarakat dan tokoh setempat yang membantu proses pengungkapan perkara. Polri memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(aa/nva)

0 Komentar