LUBUKLINGGAU, Gesahannusantara.com — Seorang pria berinisial AI (30) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Dalam aksinya, AI diduga merusak pintu belakang rumah menggunakan gunting seng. Dari dalam rumah, tiga unit handphone dan uang tunai Rp2 juta dibawa kabur.
Cekcok Soal Lahan Berujung Maut, Petani di Pulau Rimau Banyuasin Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, 20 Juli 2026. Saat kejadian, korban sedang berada di luar rumah.
Ibu korban kemudian menghubungi korban dan memberitahukan bahwa pintu dapur belakang rumah dalam kondisi rusak dan terbuka. Tiga handphone yang sebelumnya sedang dicas di samping meja juga diketahui hilang.
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban pulang dan memeriksa kondisi rumah. Selain tiga handphone, dompet berisi uang tunai Rp2 juta juga diketahui hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,8 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara I.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AI sebagai tersangka.
AI kemudian ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H., CPHR, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia diamankan di Jalan Bengawan Solo, RT 07, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut AI mengakui telah mencuri tiga handphone dan uang Rp2 juta milik korban. Ia juga mengaku masuk ke rumah setelah merusak pintu belakang menggunakan gunting seng.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah gunting seng sepanjang sekitar 30 sentimeter dan dua kotak handphone.
Setelah gelar perkara, polisi menetapkan AI sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, AI juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi lain di wilayah Kota Lubuklinggau.
Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan laporan polisi pada Januari 2026 di Jalan Kandis, Februari 2026 di Jalan Kenanga I, dan April 2026 di Jalan Lakitan.
Namun, keterlibatan AI dalam tiga perkara tersebut masih berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan dan perlu didalami penyidik untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Atas perkara yang menjeratnya, AI dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
0 Komentar