Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Ditangkap di Palembang

Oleh ARI ANSAYAH
👁 13 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menyita 1 kilogram sabu dari sebuah mobil Toyota Innova Reborn di Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam pengungkapan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB itu, polisi mengamankan dua orang yang disebut sebagai tersangka, yakni Mada Bin Marsidi (34), warga Jalan Sido Ing Lautan, Palembang, dan Reza Paisal Bin Heriawan (34), warga Sekayu, Musi Banyuasin yang disebut berstatus honorer.

Keduanya diamankan saat polisi mencegat Toyota Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi B 1197 RXX di kawasan tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap kendaraan. Polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik teh Cina warna hijau dan ditemukan di bawah kursi penumpang bagian depan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku dan jaringan narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Sumsel,” kata Yulian saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Menurut Yulian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang menyuplai narkotika tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini; kami sedang melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram ini,” ujarnya.

Polisi menyebut kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

0 Komentar