EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan LA (33), warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
LA diamankan polisi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.50 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 5,55 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet warna hitam.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kota Gading.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah dan mengamankan LA yang berada di dalamnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah LA. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam berisi lima klip besar.
Setelah diperiksa, lima klip tersebut berisi 21 klip kecil yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, LA mengakui barang tersebut merupakan sabu yang akan diedarkan. Selanjutnya, LA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, LA masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

0 Komentar