EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com — Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Dua terduga pelaku berinisial EC (31) dan BS (29) diamankan pada Kamis (1/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan gabungan Unit Reskrim Polsek Pendopo dan Polres Empat Lawang. Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, 24 Paket Disita
Pencurian terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di teras rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Pagar Tengah.
Kedua terduga pelaku diduga membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel pada bagian kunci kontak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Ulu Musi seharga Rp4,6 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi oleh kedua terduga pelaku.
Polisi kemudian mengamankan EC dan BS pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah kerabat salah satu terduga pelaku di kawasan belakang Pasar Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, fotokopi STNK dan bukti pembayaran kredit kendaraan, serta satu kaos warna biru putih.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi.

0 Komentar