OKU Selatan, 3 Oktober 2026 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Muaradua Polres OKU Selatan melaksanakan kegiatan mitigasi di wilayah Desa Gedung Lepihan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (03/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan melalui patroli, penyampaian imbauan Kamtibmas, serta sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang maupun semak belukar.
Rony Samtana Jadi Kapolda Sumsel, Pernah Berantas Galian C Ilegal di Binjai, Warning bagi Pelaku Tambang Ilegal
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Muaradua bersama Kepala Desa Gedung Lepihan dan masyarakat setempat juga melaksanakan sambang serta silaturahmi sebagai bagian dari upaya cooling system dan deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas, khususnya yang berkaitan dengan ancaman Karhutla.
Personel turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Kapolsek Muaradua melalui personelnya menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Muaradua tetap aman dan kondusif.
Kegiatan mitigasi berlangsung dengan aman dan lancar sebagai bentuk komitmen Polsek Muaradua dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan Karhutla.

0 Komentar