Palembang — Opsnal Polsek SU I Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.T.R.R. serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah container Angkringan K-7 yang berada di Plaza 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kejadian diketahui saat korban datang ke container angkringan untuk berjualan. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam container telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain 1 buah speaker aktif merek Huper seri JS10, 1 buah tiang speaker Soundcrest, 1 unit audio mixer Ashley seri Remix 602, 2 kardus Indomie, 1 kardus Mi Gaga, serta sejumlah kabel dan kabel power speaker.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU I Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Polsek SU I melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka berinisial M.T.R.R. Petugas turut mengamankan 1 lembar nota pembelian dari Toko Se-Yi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek SU I Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar