OKU Selatan, 3 Oktober 2026 — Satgas Gakkum Operasi Sikat Musi I 2026 Polres OKU Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet yang terjadi di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang menjadi target operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026, masing-masing berinisial DRW (27) dan AM (26). Keduanya diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Mehanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Bejat, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Ditres PPA Polda Sumsel Terkait Kasus Pencabulan Anak di Kalidoni
Kasus tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026), saat korban menyadari getah karet yang berada di kebunnya di Talang Sangur, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, telah hilang. Korban kemudian melakukan pengecekan dan mencari informasi kepada warga sekitar.
Dalam proses pencarian, korban bersama saksi menemukan tumpukan getah karet di salah satu gudang karet di wilayah Muaradua yang diduga memiliki kesamaan dengan getah karet milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan rekaman CCTV, korban melihat adanya aktivitas dua orang yang diduga membawa dan menjual getah karet tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Satgas Gakkum dan Unit Reskrim Polsek Muaradua mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka. Tim yang dipimpin Ipda Hendry Febriansyah, S.H., didampingi Ipda Muarifal Zamir Abdi, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Unit Reskrim Polsek Muaradua untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kilogram getah karet, satu buah ember cat, dan satu buah mangkok wadah getah karet.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026 Polres OKU Selatan dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

0 Komentar