Gesahannusantara, Musi Banyuasin – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Keempat tersangka yakni IN (27), warga Desa Keban I; HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur; GN (28), warga Dusun IV Desa Keban I; serta YI (49), warga Dusun III Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Kebakaran terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Api membakar bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas, namun berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., mengatakan penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga bermula saat proses pemindahan atau overtap minyak bumi dari bak penampungan ke mobil menggunakan mesin penyedot. Saat proses berlangsung, diduga terjadi kebocoran pada seal pompa atau mechanical seal.
Minyak bumi kemudian keluar melalui bagian pompa dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas hingga memicu api. Kobaran api selanjutnya menyambar bak penampungan serta pipa pembuangan gas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sekitar 20.000 liter.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka dijerat ketentuan terkait kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai turut serta atau membantu melakukan tindak pidana serta kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0 Komentar