PALEMBANG, gesahannusantara.com — Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumatera Selatan periode 2026-2029 resmi dikukuhkan, Rabu (30/9/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran MTI dalam mendorong pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana, mengatakan salah satu persoalan yang masih dihadapi sektor transportasi di Indonesia adalah belum adanya regulasi yang secara khusus menjadi payung untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi.
Sambang Kamtibmas Sekaligus Ajak Ketahanan Pangan, Langkah Nyata Polsek Seberang Ulu I Merangkul Warga
Menurutnya, saat ini masing-masing sektor transportasi telah memiliki regulasi tersendiri, seperti transportasi jalan, perkeretaapian, penerbangan, hingga pelayaran. Namun, regulasi tersebut masih berjalan secara sektoral.
“Selama ini secara regulasi, undang-undang transportasi masing-masing sektoral sudah ada. Undang-undang transportasi jalan sudah ada, perkeretaapian sudah ada, penerbangan sudah ada, dan pelayaran juga sudah ada,” kata Aditya.
Ia menilai diperlukan sebuah regulasi yang mampu menghubungkan, mengintegrasikan, mengoordinasikan, serta menyinergikan seluruh regulasi sektoral tersebut dalam satu sistem transportasi nasional.
Karena itu, MTI mendorong adanya Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional yang diharapkan dapat masuk dalam agenda legislasi pada 2027.
“Makanya kami di MTI mendorong Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional yang kemudian nanti harus didorong menjadi undang-undang dalam legislasi tahun 2027,” ujarnya.
Menurut Aditya, keberadaan undang-undang tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum atau umbrella bagi berbagai regulasi transportasi yang selama ini masih bersifat sektoral.
“Jadi kita tidak bisa hanya membicarakan penerbangan, pelayaran, lalu lintas, atau jalan tanpa bicara mengenai integrasi. Semuanya harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem transportasi nasional,” katanya.
Dorong Penguatan Integrasi Antarmoda
Aditya juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah membentuk Direktorat Jenderal Integrasi dan Transportasi Antarmoda (Intram).
Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut merupakan langkah penting karena persoalan integrasi transportasi membutuhkan kelembagaan yang memiliki kewenangan dan cakupan kerja secara nasional.
Namun, ia menekankan bahwa keberadaan kelembagaan tersebut perlu diikuti dengan program yang konkret, terutama untuk mendorong integrasi transportasi di berbagai kawasan perkotaan dan wilayah aglomerasi di Indonesia.
“Secara kelembagaan sudah baik dan sudah tercipta suatu kelembagaan. Hanya memang nanti perlu diikuti program-program untuk mengintegrasikan transportasi antarmoda di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum MTI Sumsel terpilih periode 2026-2029, Dr. Melawaty Agustien, S.Si., MT, mengatakan integrasi antarmoda masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian berbagai pihak.
Menurutnya, integrasi transportasi tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan keterpaduan pemikiran dan kebijakan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Integrasi antarmoda itu masih menjadi PR yang harus menjadi perhatian banyak pihak. Bagaimana mengintegrasikan pemikiran dari berbagai stakeholder sehingga sistem transportasi bisa berkembang dengan baik,” ujar Melawaty.
Ia menegaskan MTI Sumsel siap bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan transportasi multimoda dan antarmoda di Sumatera Selatan.
Angkutan Umum Harus Mudah dan Terjangkau
Melawaty menilai salah satu persoalan yang membuat masyarakat belum sepenuhnya beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum adalah aspek kemudahan dan keterjangkauan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan layanan transportasi yang mampu mengantarkan mereka sedekat mungkin dari titik keberangkatan hingga tujuan akhir tanpa harus menghadapi banyak hambatan saat berpindah moda.
“Kenapa masyarakat belum tergerak menggunakan angkutan umum? Salah satunya karena keterjangkauan tarif. Selain itu, masyarakat cenderung belum mendapatkan layanan yang bisa mengantarkan mereka langsung dari depan rumah sampai ke pasar atau sekolah,” jelasnya.
Karena itu, menurut Melawaty, penggunaan lebih dari satu moda transportasi sebenarnya bukan persoalan selama sistem perpindahannya mudah, nyaman, dan terintegrasi.
“Artinya, tidak apa-apa menggunakan lebih dari satu moda. Yang penting perpindahannya mudah dan memudahkan masyarakat, termasuk dari sisi tarif,” katanya.
Ia mencontohkan konsep integrasi tarif yang memungkinkan masyarakat membayar satu tarif untuk perjalanan dengan beberapa moda transportasi.
Menurutnya, masyarakat akan lebih terdorong menggunakan angkutan umum apabila biaya perjalanan tidak semakin mahal setiap kali harus berpindah moda.
“Kalau harus berganti tiga moda, misalnya moda pertama, kedua, dan ketiga, jangan sampai tarifnya menjadi akumulasi. Harus ada integrasi tarif atau tarif bundling. Misalnya bukan Rp10 ribu ditambah Rp5 ribu ditambah Rp5 ribu, tetapi cukup dengan satu tarif tertentu dan bisa digunakan dalam periode waktu tertentu,” ujarnya.
Konsep tersebut, lanjutnya, dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian biaya bagi masyarakat yang memilih menggunakan transportasi umum.
Penggunaan Kendaraan Pribadi Perlu Diatur
Selain meningkatkan kualitas angkutan umum, Melawaty mengatakan persoalan kemacetan juga perlu ditangani dari sisi penggunaan kendaraan pribadi.
Menurutnya, kepemilikan kendaraan pribadi sulit untuk dibatasi, tetapi penggunaan kendaraan pribadi dapat diatur melalui berbagai kebijakan.
“Kalau kepemilikan kendaraan pribadi mungkin tidak bisa dibatasi, tetapi penggunaannya bisa diatur,” katanya.
Salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan adalah kebijakan tarif parkir. Tarif parkir di kawasan tertentu dapat dibuat lebih tinggi dibandingkan biaya menggunakan angkutan umum.
Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan secara seimbang dan diiringi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai.
“Misalnya menerapkan tarif parkir yang lebih tinggi, tetapi dengan catatan tarif parkir tersebut harus lebih mahal dibandingkan menggunakan angkutan umum,” ujarnya.
Menurut Melawaty, kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi akan lebih efektif apabila masyarakat telah memiliki alternatif transportasi umum yang nyaman, mudah diakses, terintegrasi, dan terjangkau.
Dengan demikian, pengembangan transportasi tidak hanya berfokus pada penambahan infrastruktur jalan, tetapi juga membangun sistem mobilitas yang menghubungkan berbagai moda secara terpadu.
MTI Sumsel, lanjutnya, siap menjadi bagian dari upaya tersebut melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan transportasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

0 Komentar