Kriminal

Polisi Tangkap SD, Terduga Pembobol Kantor PT MKS di Palembang

Oleh ARI ANSAYAH
👁 13 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Polisi menangkap SD (44), pria yang disebut terlibat dalam pembobolan kantor PT MKS di Palembang. Ia diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya pada Senin (27/9/2026) malam.

SD, warga Lorong Seri, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap setelah polisi mengidentifikasi keberadaannya melalui penyelidikan atas laporan pencurian di kantor tersebut.

Kasus itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat datang untuk bekerja, Eprilita (31) mendapati rolling door kantor dalam keadaan terbuka.

Setelah masuk, korban melihat sejumlah bagian ruangan berantakan. Kondisi serupa juga ditemukan di lantai atas.

Korban kemudian mengecek barang-barang di kantor dan mendapati sejumlah barang hilang. Di antaranya dua laptop merek Asus dan Advan, dua headset, tas laptop, sepatu, baterai, satu handphone, pisau cutter serta sejumlah makanan ringan.

Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas SD.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung menindaklanjutinya. Dari penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Jedi, Selasa (29/9/2026) pagi.

Setelah identitas SD diketahui, polisi melakukan pemantauan untuk memastikan keberadaannya. Petugas kemudian mendapati SD berada di rumah sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Menurut polisi, SD mengakui perbuatannya saat diamankan. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni jaket dan celana yang disebut digunakan saat beraksi, satu hardisk milik korban, satu headset milik korban serta rekaman CCTV.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan SD dalam pencurian di lokasi lain.

“Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan, termasuk terkait kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Jedi.

Atas perkara tersebut, SD dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

0 Komentar